MARAKNYA PINJAMAN ONLINE DI INDONESIA
Keywords:
Pinjaman, Perkembangan, DampakAbstract
Adanya pinjaman online di Indonesia menjadi salah satu cara untuk memudahkan masyarakat dalam meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online.Perkembangan teknologi tinggi dan pemanfaatannya di segala bidang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi elektronik pada aplikasi pinjaman online (pinjol).Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Metode ini dipilih karena studi tentang sifat dan karakteristik manusia memungkinkan diperolehnya kesimpulan deskriptif yang tidak dapat diambil hanya dengan menghitung angka. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari situs dan dokumen resmi pemerintah.Kita semua sudah mengetahui efek samping yang ditimbulkan oleh pinjaman online dan pemerintah sudah melakukan banyak cara untuk mengurangi pinjaman online akan tetapi sangatlah sulit jika Masyarakat Indonesia masih menggunakan aplikasi pinjaman online tersebut cara yang digunakan oleh pemerintah ialah kebanyakan lewat sosialisasi Pinjaman online sangatlah meresahkan dan berbahaya bagi Masyarakat Indonesia serta sangat membahayakan generasi muda Indonesia karena pinjaman online ini seperti bom waktu karena sewaktu waktu dapat meledak dan membahayakan Masyarakat Indonesia telah dilakukan banyak hal untuk memberantas hal ini seperti dilakukannya sosialisasi kepada Masyarakat bahwa pinjaman online sangatlah berbahaya.
References
Anugrah, D., Tendiyanto, T., & Akhmaddhian, S. (2021). Sosialisasi bahaya produk pinjaman online ilegal bagi masyarakat. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(03), 293–297.
APRILIANTI, A., Wiranata, I. G. A. B., SH, M. H., Gede, I., & Hamzah, H. (2021). EDUKASI BAHAYA INVESTASI ILEGAL DAN PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI PEKON MERBAU, KECAMATAN KELUMBAYAN BARAT, KABUPATEN TANGGAMUS, LAMPUNG.
Arvante, J. Z. Y. (2022). Dampak Permasalahan Pinjaman Online dan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pinjaman Online. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 73–87.
Chrisinta, I. V., & Parwata, I. G. N. (2020). Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Konsumen Pinjaman Online Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Pojk Nomor 13/Pojk. 02/2018. Jurnal Kertha Semaya, 8(4).
Dimyati, D., Fageh, A., & Syihabuddin, A. (2023). PENYULUHAN KEPADA KOMUNITAS GURU MA’ARIF KECAMATAN DEKET KABUPATEN LAMONGAN TENTANG LEGALITAS DAN BAHAYA PINJAMAN ONLINE. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 1151–1161.
Geordi, O. I. (2023). ternyata ini alasan makin banyak orang utang ke pinjaman online. 27 Juni 2023. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6794995/oalah-ternyata-ini-alasan-makin-banyak-orang-utang-ke-pinjol
Kasim, F. M., Daud, M., Mursalin, M., & Ali, M. (2022). Pembinaan Masyarakat Melalui Edukasi Bahaya Pinjaman Online Untuk Menghindari Bahaya Kejahatan Siber di Gampong Cot Keumuneng Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Jurnal Solusi Masyarakat Dikara, 2(3), 158–165.
Komunikasi, D. (2021). No Title. Bank Indonesia. https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/news-release/Pages/sp_2321621.aspx
Novika, F., & Septivani, N. (2022). Pinjaman Online Ilegal Menjadi Bencana Sosial Bagi Generasi Milenial. Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ), 3(3), 1174–1192.
Pratama Sinaga, E., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review, 4 (3), 283–296.
Savitri, A., Syahputra, A., Hayati, H., & Rofizar, H. (2021). Pinjaman Online di Masa Pandemi Covid-19 bagi Masyarakat Aceh. E-Mabis: Jurnal Ekonomi Manajemen Dan Bisnis, 22(2), 116–124.
Sinaga, E. P., & Alhakim, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Jasa Pinjaman Online Ilegal Di Indonesia. UNES Law Review, 4(3), 283–296.
Sugangga, R., & Sentoso, E. H. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Pakuan Justice Journal of Law (PAJOUL), 1(1), 47–61.
Trijaya, M. W., Choirunissa, A., Dila, O. F., Pratiwi, L. R., Susanti, L., Wibowo, M. P., Fauzi, M. I., Prinansyah, M. A., & Ariantika, N. (2022). SOSIALISASI BAHAYA PINJAMAN ONLINE ILEGAL DI PEKON PANDANSARI. BUGUH: JURNAL PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT, 2(1), 84–88.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 GREEN Journal: Journal of Economics and Business.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.